Syarat Pelaku Usaha yang Bisa Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta



BLT UMKM masih menjadi salah satu jenis bansos yang ditunggu oleh pelaku UMKM di Indonesia. Bagaimana tidak, bantuan sosial yang satu ini akan memberikan uang sebesar Rp1,2 juta kepada mereka yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Proses pencarian BLT UMKM ini berbeda dari beberapa jenis bansos lainnya. Hal tersebut lantaran BLT UMKM diurusi langsung oleh pemerintah daerah setempat. 

Beberapa daerah di Indonesia sudah membuka pendaftaran penerima BLT UMKM ini. 

Sebut saja daerah di Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sumatera Barat dan Aceh. Pendaftaran dibuka dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota seluruh Indonesia. 

Meski demikian masih banyak juga daerah yang belum memberikan hilal kapan BLT UMKM ini akan cair. Perlu diketahui, Menkop UKM Teten Masduki sebelumnya mengungkap jika BLT UMKM akan diberikan kepada 6 juta pelaku usaha.

Namun yang perlu digaris bawahi para sobat jalanan sekalian, tidak sembarang pelaku usaha bisa mendapatkan BLT UMKM ini. Setidaknya, inilah beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM 2022. Syarat pengusaha mendapat BLT UMKM: 

  1. Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
  2. Memiliki usaha berskala mikro dan menengah.
  3. Bukan penerima BLT UMKM tahun 2020 dan 2021.
  4. Tidak sedang mendapatkan fasilitas KUR.
  5. Usaha dibuktikan dengan kepemilikan bukti NIB atau SKU.

Demkian Sobat Jalanan Infonya... 

Bila belum berhasil juga silahkan hubungi kepala desa setempat..... 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pencairan BSU Tahap 8, Ini Syarat Pekerja Dapat BLT Gaji Rp600.000

Cara Mencari HP Hilang, Bisa Dicoba Keadaan Mati atau Nyala